Terlibat tindak pidana korupsi dua koma enam miliar rupiah mantan Bendahara Rumah Sakit Daerah Kabanjahe berinisial AG ditetapkan tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian Polres Tanah Karo.
Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian berhasil mengamankan tersangka AG yang merupakan mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe dalam kasus dugaan korupsi pada Dana Badan Layanan Umum Daerah anggaran tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai dua koma enam miliar rupiah.
Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe bermula dari adanya laporan masyarakat pada Maret tahun 2022.
Atas laporan tersebut pihak Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan berkoordinasi oleh pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Negara dan diketahui hasil perhitungan adanya kerugian negara mencapai dua koma enam miliar kemana dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu saat ini pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya.
Hingga kini tersangka AG masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian Polres Tanah Karo terhadap tersangka terancam undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.