Terkait dugaan korupsi bumdes sebesar satu milyar rupiah lebih Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jumat siang melakukan penggeledahan ke Kantor PMD, Rumah Kontraktor serta Kantor Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan tiga lokasi berbeda terkait pengungkapan kasus korupsi bumdes pembangunan water park yang menggunakan dana penyertaan modal desa perkebunan bilah tahun anggaran 2017 – 2018 hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai satu miliar rupiah lebih.
Dugaan korupsi pembangunan water park tahun 2019 yang dikelola bumdes Bilah Mandiri Makmur ini tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan di Kantor PMD, Rumah Kontraktor serta Kantor Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu.
Dari ketiga lokasi tersebut jaksa penyidik berhasil menemukan beberapa berkas dan dokumen penting yang berhubungan dengan pembangunan water park yang menyalahi aturan selain pembangunan tidak pada tahun anggarannya lokasi bangunan juga berada diluar dari lahan kepemilikan Desa Perkebunan Bilah.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Noprianto Sihombing penggeledahan tiga lokasi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan water park tahun 2019 yang menelan biaya hingga satu miliar rupiah lebih pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kini telah menetapkan dua tersangka berinisial IG dan AS.
Guna kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga senilai satu milyar rupiah lebih kini kedua tersangka ig direktur bumdes Bilah Mandiri Makmur serta AS selaku kontraktor masih terus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.