Aksi tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Medan Sumatera Utara Kamis siang berlangsung ricuh massa aksi yang berunjuk rasa tepat di lokasi kegiatan Presiden Jokowi dibubarkan paksa petugas.
Massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aksi Kamisan yang berjumlah hanya tujuh orang dibubarkan paksa petugas keamanan saat menggelar aksi unjuk rasa di dekat lokasi acara kegiatan Presiden di Kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong antara para pengunjuk rasa dengan petugas keamanan saat petugas melakukan pembubaran paksa.
Pembubaran paksa massa pengunjuk rasa oleh petugas keamanan disaat para pengunjuk rasa akan membentangkan spanduk tuntutan tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dianggap masih memuat pasal pasal kolonial anti demokrasi oleh petugas keamanan langsung dihadang.
Sempat terjadi aksi saling dorong dan adu mulut ketika petugas keamanan akan mengambil paksa spanduk dan membubarkan para pengunjuk rasa namun para pengunjuk rasa tetap bertahan sambil menunggu Presiden Joko Widodo keluar dari lokasi acara.
Sambil terus berteriak berharap tuntutan nya di dengar Presiden Jokowi meski dihalangi dan ditutupi oleh petugas Kepolisian.
Menurut Dinda Koordinator aksi dirinya merasa kecewa dengan petugas keamanan yang dianggap terlalu berlebihan mereka telah memberikan surat pemberitahuan sesuai prosedur namun tetap dibubarkan rencananya mereka akan menyampaikan ada Rancangan Kitab Undang undang Pidana yang saat ini akan segera disahkan tapi tidak melibatkan publik pembahasannya juga dilakukan secara tertutup di RKUHP ada pasal pasal yang kontraksional anti demokrasi.
Untuk menyampaikan sikap kepada Jokowi para pengunjuk rasa sempat berteriak teriak saat Presiden Joko Widodo keluar dari lokasi acara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.