Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terus mengalami lonjakan, DKI Jakarta kini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Diketahui, ketentuan PPKM Level 2 di Jakarta mulai diberlakukan sejak (5/7) hingga (1/8/2022), hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kondisi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang kembali naik.
“Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat,” ucap Anies singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2022), namun ia enggan membeberkan langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta menyusul peningkatan status PPKM Level 2 ini.
Sebagai informasi, total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 8.673 kasus hingga (4/7), imbas kenaikan angka kasus Covid-19, status PPKM di Ibu Kota pun kembali naik ke Level 2.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.