DKI Jakarta Kembali PPKM Level 2

Mesti Baca

Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terus mengalami lonjakan, DKI Jakarta kini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Diketahui, ketentuan PPKM Level 2 di Jakarta mulai diberlakukan sejak (5/7) hingga (1/8/2022), hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kondisi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang kembali naik.

“Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat,” ucap Anies singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2022), namun ia enggan membeberkan langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta menyusul peningkatan status PPKM Level 2 ini.

Sebagai informasi, total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 8.673 kasus hingga (4/7), imbas kenaikan angka kasus Covid-19, status PPKM di Ibu Kota pun kembali naik ke Level 2.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading