Tiga karung berisi lima puluh kilogram narkotika jenis ganja hasil penyergapan di Pintu Tol Medan – Tebing Tinggi yang dilakukan tim sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Selasa siang dimusnahkan di hari ulang tahun Bhayangkara ke 76 di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Komitmen Kepolisian Republik Indonesia memberantas narkotika Polres Tebing Tinggi melakukan pemusnahan barang bukti lima puluh kilogram narkotika jenis ganja pada upacara perayaan hari ulang tahun Bhayangkara yang ke 76 di Kota Tebing Tinggi.
Pemusnahan barang bukti lima puluh kilogram narkotika jenis ganja dari dua tersangka Supriono alias Usup dan Ucok dilakukan setelah adanya proses hukum dan dinyatakan inkrah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan kedua tersangka usai upacara hari ulang tahun Bhayangkara ke 76 di Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi.
Menurut AKBP Mochamad Kunto Wibisono Kapolres Tebing Tinggi pemusnahan narkoba ini sebagai bentuk komitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Kepolisian Resor Tebing Tinggi lima puluh kilogram narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hasil pengungkapan dari dua tersangka saat penyergapan di Pintu Tol Medan – Tebing Tinggi pada Juni 2022 lalu.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan pemusnahan barang bukti yang dilakukan seluruh elemen masyarakat dan diharapkan peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi tidak terjadi lagi.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.