Spesialis pencuri uang melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri dengan cara mengganjalkan tusuk gigi di Mesin ATM diringkus Polisi Sektor Tanjung Morawa di Kawasan Deli Serdang Sumatera Utara.
Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil meringkus satu dari dua spesialis pencuri uang di Mesin ATM dengan memasang perangkap tusuk gigi yang ditempelkan di lubang Mesin ATM satu tersangka lainnya berinisial K berhasil lolos dan kini masih dalam pengejaran.
Tersangka Hendri Hutasoit warga Jalan Amplas Medan tidak berkutik saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polsek Tanjung Morawa Minggu siang tersangka diringkus saat akan beraksi di salah satu lokasi pengambilan uang Mesin ATM Desa Butu Bedimbar Deli Serdang.
Ditangkapnya tersangka setelah adanya laporan dari korban Janu korban kehilangan sejumlah uang di Kartu ATM miliknya usai ditolong tersangka saat akan mengambil uang di salah satu Mesin ATM dan aksi tersangka sempat terekam kamera cctv.
Mendapat laporan dari korban petugas Kepolisian Sektor Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman cctv dan berhasil meringkus tersangka di salah satu lokasi Mesin ATM di Kawasan Butuh Bedimbar sementara satu tersangka lainnya berinisial K berhasil lolos dan kini masih dalam pengejaran Polisi.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sembilan Kartu ATM berbagai Bank buku rekening BRI satu gergaji besi sebuah tusuk gigi serta sejumlah uang.
Menurut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit tersangka telah berulang kali melakukan aksi termasuk di wilayah di Aceh dan Deli Serdang dalam aksinya ia menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal Kartu ATM milik korban setelah korban panik tersangka kemudian berpura pura menolong korban dengan mengeluarkan Kartu ATM milik korban dan menukarnya dengan Kartu ATM yang telah disiapkan.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polsek Tanjung Morawa terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 kuhp pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.