Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penembakan Pendeta Di Deli Serdang

Mesti Baca

Empat hari penyelidikan Polresta Deli Serdang bersama Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil meringkus pelaku penembakan Pendeta Fernando Tambunan di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Kepolisian Resor Kota Deli Serdang akhirnya berhasil meringkus Zulkarnain warga Galang pelaku penembak  Pendeta di Kabupaten Deli Serdang tersangka diringkus di salah satu bengkel cat mobil di Desa Jaharun  Kecamatan Galang tanpa perlawanan.

Tersangka Zulkarnain digiring Polisi untuk dimintai keterangan terkait percobaan pembunuhan terhadap Pendeta Fernando Tambunan di Mako Polresta Deli Serdang.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu pucuk senapan angin beserta peluru senapang angin baju milik tersangka saat melakukan penembakan serta baju korban.

Saat dimintai keterangan oleh Polisi, tersangka mengaku nekat menembak korban dengan senapang angin karena sakit hati dengan pernyataan korban yang menolak ketika diminta uang jaga malam dan uang kebersihan  di Perumahan Victory Land di lokasi tempat tinggal korban.

Tersangka menembak korban dengan menggunakan senapang angin dari lokasi bukit perkebunan sawit dilakukan pada saat korban sedang duduk diteras rumah bersama sang istri korban ditembak sebanyak dua kali di bagian dada sebelah kanan dan tangan korban.

Menurut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji motif penembakan terkait keamanan perumahan tempat korban tinggal tersangka menembak korban dengan menggunakan senapang angin miliknya sebanyak dua kali dan mengenai dada dan tangan korban   sebelum penembakan tersangka sempat mengamati dari atas bukit yang berada tepat di depan rumah korban beruntung korban berhasil selamat usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polresta Deli Serdang terhadap tersangka akan dijerat pasal 340 junto pasal 53 subsider pasal 351 ayat 2 kuhp pidana dengan ancaman hukuman selama lamanya dua puluh tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading