Dua Kurir Sabu Bawa 1 Kg Diringkus Polres Langkat

Mesti Baca

Dua kurir narkotika jenis sabu diringkus Polisi Resor Langkat  satu tersangka  ditangkap saat akan mengantarkan sabu seberat satu kilogram dengan mengendarai sepeda motor ke Kota Binjai Sumatera Utara.

Satuan narkoba Polres Langkat berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu dan  menyita satu kilo gram lebih narkotika jenis sabu sabu.

Kedua tersangka S-D warga Desa Air Hitam Kecamatan Gebang serta  A-M warga Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat hanya tertunduk lesu saat digiring  untuk dimintai keterangan di Mako Polres Langkat.

Diringkusnya kedua tersangka setelah petugas Kepolisian Resor Langkat mendapatkan laporan dari warga akan adanya pria membawa sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan sepeda motor yang akan dikirim ke Kota Binjai.

Mendapat laporan dari warga Satuan Sat Narkoba Langkat langsung melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka tersangka S-D saat sedang berada di Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang.

Dalam penggeledahan di tas yang dibawa tersangka ditemukan satu kilo gram narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban.

Dari keterangan tersangka Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka AM warga Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura dan menyita barang bukti seratus lima puluh gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik.

Dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan barang bukti seribu seratus lima puluh tujuh gram narkotika jenis sabu satu unit sepeda motor serta dua unit handphone.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok  dengan diringkus kedua kurir narkoba ini jajaran Kepolisian Resor Langkat selama tahun 2022  telah berhasil mengungkap seratus tiga puluh lima kasus dengan barang bukti satu koma empat kilogram narkotika jenis sabu sepuluh kilogram ganja kering serta empat belas butir ekstasi jumlah tersangka mencapai seratus tujuh puluh tujuh tersangka enam diantaranya wanita.

Guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Langkat terhadap tersangka akan dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading