Pelaku pembunuh siswi SMP yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan disemak belukar Komplek PT. Pertamina Pangkalan Brandan Kecamatan Sei Lepan Langkat Sumatera Utara pada 21 Juni 2022 lalu berhasil diringkus.
Kepolisian Polres Langkat berhasil meringkus Fajar Sidik 19 tahun warga Sei Lepan pelaku pembunuh Alda Septianda Sari 14 tahun siswi Sekolah Menengah Pertama yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak belukar bekas Sanggar Pramuka Komplek PT Pertamina Pangkalan Brandan pada 21 Juni 2022 lalu.
Tersangka diringkus di lokasi kerjanya di Kecamatan Sei Lepan Langkat tanpa perlawanan setelah Polisi melakukan penyelidikan hasil otopsi terhadap mayat korban dan mempelajari rekaman cctv sebelum korban ditemukan tewas.
Tersangka Fajar Sidik hanya tertunduk lesu saat digiring Polisi untuk dimintai keterangan di Mako Polres Langkat pada Kamis sore.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor pelaku bernomor Polisi BK 6602 LL baju serta sepatu sekolah milik korban dan bongkahan batu yang digunakan untuk memukul korban hingga korban tewas.
Pengakuan tersangka saat dimintai keterangan Polisi ia dan korban memiliki hubungan asmara malam kejadian dirinya mengajak korban berboncengan sepeda motor ke lokasi bekas Sanggar Pramuka Komplek PT Pertamina Pangkalan Brandan ia sempat mencoba merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri namun korban menolak merasa sakit hati ia kemudian memukul bagian belakang korban hingga korban pingsan tak sadarkan diri dalam kondisi tersebut dirinya sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban tiba tiba korban sempat sadar dan kemudian meronta melihat korban sadar dirinya kembali memukul kepala korban hingga korban tewas dan ia pun kembali memperkosa korban yang kedua kalinya dan meninggalkan korban dilokasi tersebut.
Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok tersangka bekerja sebagai mekanik di ringkus pada 27 Juni 2022 pada malam hari dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor serta batu yang digunakan untuk memukul korban.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Langkat terhadap tersangka akan dijerat pasal 338 kuh pidana subsider pasal 351 ayat 3 juncto undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.