Dugaan terjadi tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung bernilai enam koma satu milyar rupiah tiga Aparatur Sipil Negara pemerintah Kabupaten Toba diperiksa Dirkrimsus Polda Sumatera Utara.
Dirkrimsus Polda Sumatera Utara memeriksa tiga ASN pemerintah Kabupaten Toba terkait laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2021 senilai 6,1 miliar rupiah.
Pemeriksaan ketiga Aparatur Sipil Negara Jerry Silaen PLT Kepala Dinas Pertanian Saur Sitorus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK serta Marihot Simanjuntak sebagai Kepala Pokja terkait informasi masyarakat Toba bahwa bibit jagung tersebut diduga tidak sesuai dengan merek yang sudah ditentukan oleh pihak Pemkab Toba dan pembagian bibit tersebut kepada masyarakat tidak dilakukan dengan secara transparan.
Adapun jenis bibit yang dibagikan kepada masyarakat dengan bibit jenis pioner 32 sebanyak lima puluh tondengan luas tanam tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam hektar.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ahdi Wahyudi pihak Polda Sumatera Utara dari Unit Tipikor sudah mengundang pihak pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut hingga saat ini belum ada dilakukan penetapan tersangka.
Sementara itu Bupati Toba Poltak Sitorus mengakui ketiga oknum ASN tersebut sudah dipanggil oleh pihak Polda Sumatera Utara pada beberapa hari yang lalu dirinya juga siap dipanggil pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2021 senilai 6,1 miliar rupiah pihak Polda Sumatera Utara hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.