Tersangka korupsi dana bos mantan Kepala Sekolah S-M-A Negeri 6 Kota Binjai kembalikan uang kerugian negara sebesar lima ratus juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara Kamis pagi.
Kejaksaan Negeri Binjai menerima pengembalian uang korupsi dana bos sebesar lima ratus juta rupiah dari tersangka I-P mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai.
Pengembalian uang dana bantuan operasi sekolah yang mengakibatkan kerugian negara lima ratus juta rupiah diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan disaksikan langsung Kajari Binjai Muhammad Husein Admaja dengan didampingi Kepala Seksi Jajaran Kejari Binjai.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan tersangka IP setelah tim Kejaksaan Negeri Binjai melakukan audit penggunaan dana bantuan operasi sekolah reguler di SMS Negeri 6 Binjai sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.
Tim Kejaksaan Negeri Binjai menemukan adanya tindak pidana korupsi dilakukan tersangka yang bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 pasal 18 undang undang nomor 31 tentang pemberantasan korupsi.
Menurut Kajari Binjai Muhammad Husein Admaja SH pengembalian uang dari tersangka sebesar lima ratus juta rupiah tersebut akan dititipkan ke rekening negara di Bank Mandiri sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Pengembalian uang negara ini menandakan adanya itikad baik dari tersangka dalam pengembalian uang kerugian negara ini pihak Bank Mandiri juga hadir dan telah diserahkan langsung secara simbolis kepada mereka.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.