Pemkab Karo Akan Eksekusi Lahan Usaha Tani Milik Pengungsi Gunung Api Sinabung

Mesti Baca

Menghindari komplik antara warga lahan usaha tani milik warga pengungsi Gunung Api Sinabung seluas 260 hektar di Desa Portibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara rencananya akan dieksekusi oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Karo.

Pemerintah Kabupaten Karo akan melakukan eksekusi terhadap lahan usaha tani milik warga pengungsi Gunung Api Sinabung di Desa Portibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang sampai saat ini diklaim dan dikuasai oleh warga Desa Portibi Lama.

Eksekusi lahan seluas 260 hektar ini rencananya akan dilakukan selama satu bulan kedepan dalam proses eksekusi diharapkan kepada warga Desa Portibi Lama kooperatif dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang ingin melakukan aksi aksi anarkis.

Menghindari hal yang tidak diinginkan eksekusi lahan seluas 260 hektar milik pengungsi Gunung Api Sinabung yang saat ini dikuasai warga Desa Portibi Lama pemerintah Kabupaten Karo akan melibatkan petugas Kepolisian Resor  Tanah Karo dan Kodim 0205 Tanah Karo.

Eksekusi lahan seluas 260 hektar ini dilakukan karena sampai saat ini warga Desa Portibi Lama mengaku dan klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat dan milik warga desa sehingga warga desa mempergunakannya untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun berdasarkan peraturan dan ketentuan dari pemerintah pusat bahwasanya lahan tersebut sesuai data Kementerian Kehutanan RI merupakan wilayah hutan dan ditujukan sebagai pengganti lahan usaha pertanian milik warga pengungsi terdampak erupsi Gunung Api Sinabung.

Menurut Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting proses eksekusi akan berlangsung selama sebulan kedepan dan akan dilakukan dengan cara persuasif dan tidak melakukan tindakan kekerasan apabila  nantinya ada warga yang melakukan penghadangan ataupun penolakan pada saat proses eksekusi.

Kepada warga diharapkan kooperatif pada saat proses eksekusi tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab jika merasa keberatan dapat menempuh jalur hukum.

Lahan seluas 260 hektar di Desa Portibi Lama Kecamatan Merek telah diberikan kepada warga tiga desa yakni Desa Sukanalu Desa Mardinding Desa Sigarang garang dan Dusun Lau Kawar yang merupakan korban terdampak Gunung Api Sinabung belum mendapatkan lahan usaha pertaniannya.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading