Seribuan karyawan PT Perkebunan Nusantara 2 membuat pagar betis di sekitar pintu masuk areal Kebun Penara Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang mereka menolak rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang akan melakukan Konstatering atau mencocokkan objek perkara di areal HGU no.62 Kebun Penara Senin 27 Juni 2022.
Meski dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung pihak penggugat yakni Rokani dan kawan-kawan tidak bisa menunjukkan titik koordinat lahan yang mereka gugat kecuali hanya menyebut Kebun Penara padahal Kebun Penara adalah Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus yang hgunya baru berakhir tahun 2028.
Di sisi lain pihak PTPN 2 menemukan sejumlah bukti baru di antaranya mundurnya puluhan penggugat dan membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah memiliki lahan di areal Kebun Penara seperti gugatan Rokani dan kawan kawan karena itu PTPN 2 menduga ada oknum mafia tanah terlibat dalam usaha untuk merebut aset negara itu.
Saat ini pihak PTPN 2 sudah melakukan peninjauan kembali atau P-K atas putusan Mahkamah Agung yang dinilai mengandung banyak kejanggalan itu bahkan bukti bukti dugaan pemalsuan dokumen dalam gugatan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Sementara Serikat Pekerja juga membuat komitmen untuk tetap menjaga areal HGU Kebun Penara dari upaya pihak lain yang ingin menguasai aset negara itu.
Hingga sore seribuan karyawan PTPN 2 masih terus berjaga- jaga di areal HGU no 62 Kebun Penara namun pihak PN Lubuk Pakam tidak pernah hadir di sana.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.