Janda Penculik Bayi ‼️ Diamankan Polres Tanah Karo

Mesti Baca

Polres Tanah Karo menangkap seorang wanita pelaku penculikan bayi semula pelaku meminjam bayi milik tetangganya untuk dibawa ke kampung menemui suaminya namun hingga tiga bulan pelaku tidak juga memulangkan bayi tersebut hingga orangtua si bayi mengadu ke Polisi.

Penculikan bayi ini berawal ketika wanita Y-B-C warga Kabanjahe terlibat cekcok mulut dengan suaminya pelaku mengaku masih gadis namun ternyata pelaku sudah janda dan berumur 33 tahun akibat hal tersebut suami pelaku pun meninggalkannya.

Lalu pelaku berniat untuk rujuk kembali pada suaminya dengan mengaku sudah melahirkan anak karena itu pelaku meminjam bayi tetangganya yang masih bayi untuk dibawa ke kampung suaminya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi dengan perjanjian hanya satu hari.

Namun ternyata sampai tiga bulan lamanya pelaku tidak mengembalikan bayi tersebut dengan alasan seluruh keluarga dari sang suami sudah sayang dengan anak tersebut karena tidak kunjung dikembalikan ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo.

Menurut Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan bahwa pelaku sudah janda dan sudah bercerai dengan suami pertamanya usai menikah selama lima tahun namun tidak memiliki anak sehingga terpaksa mengaku gadis kepada suami keduanya.

Akibat perbuatannya pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Tanah Karo dan terancam undang undang perlindungan anak tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading