Digagalkan Polres Tebing Tinggi !! Peredaran 50 Kilogram Ganja

Mesti Baca

Polisi Resort Tebing Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram selain menangkap kurir petugas juga berhasil menangkap 2 pelaku.

Kedua pelaku ini masing masing Yusuf 36 tahun warga Jalan Binjai Kelurahan Mulio Rejo Kabupaten Deli Serdang bertindak sebagai kurir serta Ucok 50 tahun warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara sebagai pelaku penerima ganja kering siap edar.

Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi ada kurir ganja seberat 50 kilogram melintas dengan menumpang angkutan umum dari arah Medan menuju Batubara melalui jalan tol.

Setibanya di pintu keluar tol petugas menghentikan angkutan umum yang dicurigai dan memeriksa angkutan tersebut petugas pun berhasil mendapatkan kurir beserta barang bukti ganja siap edar pada Rabu sore 8 Juni 2022.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Muhammad Kunto Wibisono dalam gelar press rilis selasa mengatakan dalam pengembangan petugas berhasil mengamankan pelaku penerima ganja asal Kabupaten Batubara namun petugas akan terus mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan sang pengirim atau bandar narkoba jenis ganja ini.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti ganja kering siap edar seberat 50 kilogram sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading