Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkoba Labuhanbatu Selatan empat tersangka satu di antaranya wanita yang berperan sebagai bandar narkoba diringkus beserta barang bukti sabu-sabu.
Bersama tiga orang rekannya wanita yang dijuluki ratu sabu ini diringkus personel polsekta kota pinang bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada jum’at pekan lalu.
Kasat narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat paparan pada jum’at sore menyebutkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini berawal dari tertangkapnya M-N-S dan A-Y-R saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalinsum Desa Sosopan dari hasil pengeledahan ditemukan sabu yang disimpan dalam dua bungkus plastik klip
Dan dari keterangan ke dua tersangka pihaknya kembali meringkus tersangka ke tiga U-H dengan barang bukti 12 plastik klip berisi sabu di gang garuda jalan kala pane kota pinang dan dari keterangan U-H petugas akhirnya berhasil meringkus seorang wanita selaku bandar sabu S-Z-R alias sarah di lokasi yang sama
Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan dari kamar mandi tiga plastik klip berisi sabu dan satu bungkus plastik teh merek guanyinwang yang diduga bekas kemasan sabu seberat satu kilogram
Ke empat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena melanggar UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus tersangka S-Z-R masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset atau aset traicing untuk di teruskan di dalam perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.