Suntikkan Vaksin Kosong Dokter Gita Minta Dibebaskan Dari Hukuman

Mesti Baca

Puluhan dokter yang tergabung dalam persatuan dokter umum Indonesia atau PDUI mendatangi pengadilan negeri medan dan menuntut pembebasan dokter gita dari tuntutan hukum terkait dugaan suntik vaksin kosong.

Dalam memberikan dukungan moril sesama rekan sejawat puluhan dokter yang tergabung dalam PDUI melakukan aksi konvoi dan longmarch membawa spanduk yang berisi tuntutan terhadap dokter Gita.

Para dokter ini meminta kepada pengadilan negeri medan agar membebaskan dokter gita dari tuntutan hukum mereka juga meminta stop kriminalisasi dokter yang mengadbi sebagai relawan vaksinasi covid-19.

Kuasa hukum persatuan dokter redyanto sidi mengatakan dalam kasus ini ada sejumlah kejanggalan mengingat tidak ada yang dirugikan dan anak yang ada dalam video tersebut juga dalam keadaan sehat.

Sesuai dengan undang undang nomor 36 tahun 2014 pasal 57 tentang perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan dalam penanganan covid-19.

Sementara itu Wakil Humas Pengadilan Negeri Medan soniady drajat mengatakan pihaknya masih memonitor terkait kasus dan persidangan yang melibatkan tenaga kesehatan ini.

Diketahui sebelumnya sebuah video viral memperlihatkan seorang nakes yang sedang melakukan vaksinasi terhadap siswa sekolah dasar viral di media sosial dalam video tersebut terlihat suntik yang digunakan terlihat kosong tanpa dosis.

Akibat hal ini dokter G ditetapkan tersangka oleh polda sumut dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 undang undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading