Forum Komunikasi Pimpinan Daerah FORKOPIMDA kabupaten Karo Sumatera Utara melakukan sosialisasi terkait lahan usaha tani milik warga pengungsi erupsi gunung api Sinabung sempat terjadi keributan karena warga desa Portibi Lama tidak bersedia mengosongkan lahan yang mereka tempati dengan alasan lahan tersebut adalah tanah ulayat.
Sosialisasi FORKOPIMDA tersebut dimaksudkan untuk memberitahu warga desa Portibi Lama bahwa lahan seluas 260 hektar yang saat ini dikuasai dan dijadikan lahan pertanian merupakan lahan yang ditujukan untuk pengungsi gunung api Sinabung.
Hal ini sesuai dengan Surat Kementerian Kehutanan bahwasanya lahan yang dikuasai warga merupakan kawasan hutan register dan harus segera dikosongkan karena lahan tersebut sudah ditujukan atau diperuntukkan kepada pengungsi Sinabung yang berasal dari tiga desa yakni desa Suka Nalu, desa Mardinding, desa Sigarang Garang dan dusun Lau Kawar.
Namun warga desa Portibi Lama menolak untuk mengosongkan lahan dengan alasan lahan seluas 260 hektar tersebut adalah milik mereka dan tanah ulayat.
Sempat terjadi ketegangan dan keributan mulut akibat warga yang menolak keputusan tersebut.
Warga menyatakan bahwasanya jika lahan tersebut diberikan warga desa Portibi Lama tidak memiliki lahan pertanian untuk mencari nafkah dan meminta kepada pemerintah untuk mengalihkan lahan pengungsi ke daerah lain.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.