Karena sering bertengkar serta kesal sering melihat orangtuanya diancam, seorang adik nekad menghabisi abang kandungnya dengan sebilah parang, tidak sampai 24 jam ST warga desa Talapeta kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara menyerahkan diri ke polisi.
Saat dimintai keterangan tersangka mengaku sebelumnya sering terlibat pertengkaran masalah keluarga dan korban Eben Ezer Tarigan sering mengancam orang tua mereka yang sedang sakit.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, korban merupakan abang kandung tersangka. Sebelum terjadi pembunuhan korban dan tersangka sempat memanen hasil buah sawit milik orang tua mereka untuk dijual namun terjadi kesalah pamahan hingga keduanya saling baku hantam dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bacokan senjata tajam.
Sebelumnya polisi telah melakukan olah TKP serta penyelidikan begitu menerima laporan warga sebelum memburu tersangka pelaku, ternyata tersangka menyerahkan diri dengan diantar keluarga ke kantor polsek Talun Kenas.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Deli Serdang tersangka akan dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.