Dua orang penjahat kambuhan atau residivis mengagahi seorang pelajar di kabupaten Tapanuli Utara.
Menurut keterangan korban – sebut saja Bunga – sedang duduk bersama teman lelakinya di sekitar tanggul kota Tarutung, tiba tiba kedua pelaku datang menghampiri korban kedua pelaku mengaku anggota Satpol PP kepada korban dan pelaku mengancam korban akan dibawa ke kantor Satpol PP.
Atas ancaman tersebut Bunga ketakutan akhirnya mengikuti ajakan pelaku, keduanya membawa korban ke sebuah gubuk dan menggagahinya di sana.
Terungkapnya kejadian ini setelah korban bercerita kepada keluarganya mendengar pengakuan Bunga, pihak keluarga langsung membuat laporan ke polres Tapanuli Utara.
Tidak lama kemudian salah seorang dari pelaku berhasil ditangkap berinisial JS tersangka adalah residivist yang pernah dihukum 20 tahun penjara karena merampok dan menghabisi toke getah, sementara tersangka lainnya BL juga residivist yang pernah menjalani hukuman 18 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan JS mengaku dipengaruhi minuman keras saat melakukan tindakan tersebut.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung mengungkapkan tersangka mengaku sebagai petugas Satpol PP.
“Seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun, pelajar kelas 2 SMK di salah satu SMK di Tarutung yang datang ke Polres Taputara melaporkan tentang duguaan adanya tindak pidana pemerkosaan kepada yang bersangkutan.” AKBP Ronald Sipayung – Kapolres Tapanuli Utara.
Kini petugas masih memburu tersangka BL yang masih buron.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.