MEDAN, Waspada News TV – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni Universitas Islam Sumatera Utara (IKA-UISU) memastikan Yayasan UISU membuka seluasnya akses kepada alumni maupun publik untuk mengetahui dinamika yang terjadi.
“Tak hanya yang berkenaan dengan aspek penyelenggaraan akademis, tetapi juga yang berkenaan dengan aspek legalitas,” ujar Sekretaris Jenderal DPP IKA-UISU, Dr Danialsyah Nasution SH MH kepada wartawan di Medan, Minggu (17/4).
Advokat yang juga tokoh pemuda Sumut ini mengungkap Pengurus Yayasan UISU di bawah kepemimpinan Prof Ismet Danial Nasution drg PhD SpPros(K) FICD tak pernah putus berkomunikasi dengan IKA-UISU. Setiap kali ada penerbitan akta dan surat keputusan, baik yang berhubungan dengan legalitas yayasan maupun penyelenggaraan akademik, IKA-UISU bahkan selalu mendapatkan salinannya.
“Itu artinya apa? Artinya, Pengurus Yayasan UISU menjaga akuntabilitasnya. Tak ada yang ditutupi, semua transparan,” tukas Danial.
Karenanya, dirinya secara pribadi maupun jajaran pengurus DPP IKA-UISU menjadi geli ketika ada pihak yang menakut-nakuti mahasiswa soal keabsahan penyelenggaraan akademik UISU.
Apalagi sampai dibilang status kesarjanaan yang akan dicapai mahasiswa nantinya akan ilegal. “Mahasiswa maupun orang tuanya juga tidak segampang itu ditakuti. Apapun yang mereka ingin pertanyakan kepada yayasan akan terjawab dengan fakta otentik. Kalau perlu kroscek lagi ke kita, IKA-UISU,” tambahnya.
Satu hal yang menurut Danial patut menjadi catatan semua pihak, DPP IKA-UISU saat ini dipimpin oleh H Musa Rajekshah yang notabene Wakil Gubernur Sumut. Keberadaannya, tentu tak terlepas dari Pemerintahan Provinsi Sumut.
“Dalam berbagai kegiatan UISU, Ketua Umum DPP IKA UISU, H Musa Rajekshah yang juga Wagubsu selalu hadir. Kehadirannya tentu dapat ditafsirkan sebagai dukungan alumni, sekaligus Pemprovsu terhadap Pengurus Yayasan UISU pimpinan Prof Ismet Danial Nasution dan Rektor UISU Dr. Yanhar Jamaluddin,” bebernya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Asosiasi Dosen Tetap Yayasan UISU periode 2020-2024, Dr Sofyan SE MSi dan Anuar Saddat SSos MSi. Secara moral maupun profesional, para dosen UISU akan sangat mencermati aspek legal lembaga pendidikan tinggi yang menggunakan jasa mereka.
“Sebagaimana legalnya Yayasan UISU sebagai Badan Penyelenggara, akademik UISU juga legal. Hal ini dapat dibuktikan melalui surat LLDIKTI Wilayah I Sumut Nomor B/253/L1 2 1/KB 00/2019, tanggal 26 Juni 2019 dan Nomor 18/LL1/KB 00/2020, tanggal 9 April 2020, serta surat Ditjen Dikti Kemendikbud RI Nomor 0025/E/TU/2021, tanggal 9 Januari 2021,” tukasnya.
Tidak itu saja, lanjut dia, data Badan Penyelenggara dengan Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU, Prof Ismet Danial Nasution tertera jelas di Sistem Informasi Direktorat Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi (Silemkerma) Ditjen Dikti Kemendikbud. Ini bukti bahwa Badan Penyelenggara Akademik UISU, yakni Pengurus Yayasan UISU, adalah legal dan diakui pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dikti Kemendikbud RI. “Data Badan Penyelenggara tersebut adalah data real, tanpa ada pihak yang bisa memalsukan,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya dua putera kandung pendiri UISU, H Bahrum Jamil, yakni Drs Haris Bahrum Jamil dan Saiful Jihad ST mengungkap bahwa saat ini ada kelompok tertentu yang sengaja menebar fitnah serta mendiskreditkan UISU demi keuntungan pribadi. (id)