MEDAN, Waspada News TV – Dua putra kandung almarhum H Bahrum Jamil akhirnya membeber fakta terkait Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Keduanya menyimpulkan yayasan yang dibidani ayah mereka itu tengah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
“UISU sedang dalam kondisi kondusif dan penyelenggaraan pendidikan berjalan sangat baik. Lalu, ada kelompok yang mencoba menebar fitnah, mencari celah untuk kepentingan sendiri,” ungkap Drs Haris Bahrum Jamil MH kepada wartawan di Medan, Rabu (13/4) siang.
Haris bersama saudara kandungnya, Saiful Jihad Bahrum Jamil ST (foto kanan) terpanggil untuk angkat bicara lantaran mengetahui kelompok dimaksud juga membawa dan akan terus memanfaatkan nama almarhum orang tua mereka selaku salah satu pendiri UISU. Keduanya amat prihatin lantaran upaya kelompok tersebut justru akan merusak warisan perjuangan ayah mereka.
Haris kemudian menegaskan, penanggungjawab operasional yayasan secara struktural menyeluruh memiliki legal standing sebagaimana amanat statuta atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan UISU. Berdasarkan Rapat Pembina Yayasan UISU, yang dipimpin oleh Ketua Pembina Yayasan UISU, T Hamdy Osman Delikhan al Haj pada tanggal 8-9 Januari 2019, seluruhnya dari 9 Anggota Pembina Yayasan UISU yang hadir memilih secara aklamasi Prof Ismet Danial Nasution drg PhD SpPros(K) FICD dan Ir Indra Gunawan MP sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Yayasan UISU.
“Saya hadir dan menyaksikan langsung rapat tersebut,” tukasnya.
Lalu, Haris mengungkit sedikit soal Surat Dikti Nomor 0212/E3/TU/2021, tanggal 23 Januari 2021 yang juga dijadikan konten fitnah. Yang benar, sebut dia, surat itu merupakan undangan pertemuan dari Dikti kepada Pembina Yayasan UISU.
“Itu sesungguhnya pertemuan Pembina Yayasan UISU yang diinisiasi Dikti tanggal 26 Januari 2019. Saya juga hadir. Pertemuan itu sifatnya diskusi internal, tanpa ada keputusan apapun,” pungkasnya.
Di kesempatan sama Saiful Jihad Bahrum Jamil ST memperkuat fakta tentang aspek legalitas atas status dan kedudukan Pengurus Yayasan UISU yang dipimpin Prof Ismet Danial Nasution drg PhD SpPros(K) FICD. Ditegaskannya, itu merupakan hasil keputusan Rapat Pembina Yayasan UISU tanggal 8-9 Januari 2019 yang telah dituangkan ke dalam Akta Notaris Mardjunisjah SH. Nomor: 8 Tahun 2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU Periode 2019-2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dr Dani Sintara SH MH (foto kiri) selaku Tim Hukum Yayasan UISU. “Pengurus Yayasan UISU Periode 2019-2024, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof Ismet Danial Nasution drg PhD SpPros(K) FICD, berdasarkan Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 jo Perubahan atas Yayasan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 jo Anggaran Dasar Yayasan UISU jo Anggaran Rumah Tangga Yayasan UISU adalah sah karenanya telah memenuhi aspek legalitas,” tambahnya.
Adapun aspek publisitas sebagaimana amanat Permenkumham RI Nomor 28 Tahun 2016, lanjut Dani, masih dalam proses.
Pelaporan dan pendaftaran Pengurus Yayasan UISU di Ditjen AHU Kemenkumham RI, yang merupakan aspek publisitas dimaksud, belum dapat dilakukan karena adanya pemblokiran Database Yayasan UISU atas permohonan mantan Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU periode 2013-2018 yaitu Prof Dr Zainuddin MPd.
“Alhamdulillah pemblokiran tersebut telah diputus sebagai perbuatan melawan hukum, melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam registrasi Perkara Nomor: 132/Pdt G/2019/PN Mdn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 136/PDT/2020/PT MDN Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 563 K/PDT/2021. Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Dirjen AHU Kemenkumham RI harus tegak di atas hukum dengan segera membuka blokir dan menerima pelaporan Akta Yayasan UISU yakni Akta Notaris Mardjunisjah, SH Nomor 8 tanggal 23 Januari 2019, untuk dicatatkan di dalam Daftar Yayasan,” tukasnya.
Selain itu, beber Dani pula, Pengurus Yayasan UISU telah teruji atas dugaan penyelenggaraan akademik ilegal berdasarkan surat SP3 Poldasu Nomor: S Tap/257 B/ VIII/2020/Ditreskrimsus, Tanggal 03 Agustus 2020. Dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini, artinya pelapor tidak bisa menghadirkan bukti adanya tindak pidana perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Akhirnya Dani mengingatkan agar ke depan tak ada lagi pihak yang coba mengusik keberadaan Yayasan UISU untuk ambisi tertentu. UISU menurutnya merupakan warisan perjuangan kaum intelektual muslim yang harus terus dipertahankan generasi saat ini maupun generasi mendatang.
“Jika masih ada yang mencoba, kami akan mengambil langkah hukum,” tandasnya. (id)