Pemirsa kegiatan tambang galian C tanpa izin atau ilegal saat ini marak di kabupaten Toba provinsi Sumatera Utara. Dinas terkait dan pemerintah kabupaten Toba tidak berani menertibkan galian C yang tidak memiliki izin itu.
Inilah video amatir yang memperlihatkan kegiatan di lokasi galian C di kecamatan Lumban Julu dan di jalan by pass Balige, alat berat dengan bebas mengeruk bahan tambang berupa batu dan pasir.
Dampaknya sangat terasa bagi masyarakat sekitar, aliran sungai di dekat lokasi tambang tercemar apalagi pada saat musim penghujan persawahan masyarakat rusak bahkan air danau Toba ikut tercemar akibat tambang tersebut.
“Efek sampingnya sama masyarakat di sini cukup beresiko tinggi. Terutama masalah tanaman persawahan. Ini sawah baru siap tanam sudah kena banjir akibat erosi dari galian C yang di atas sana.” Victor Manurung – Warga
Dinas lingkungan hidup dan perizinan kabupaten Toba anehnya tidak berani menindak oknum pengusaha galian C ilegal yang ada di kabupaten Toba.
Alasan mereka menertibkan galian C bukan wewenang mereka sesuai dengan peraturan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kewenangan sumber air dan mineral adalah kewenangan provinsi.
“Jadi kami dari Dinas Perizinan kewenangan itu sebenarnya berdasarkan Undang Undang yang baru itu kewenangan ada di kabupaten, terus dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 itu di rubah kembali menjadi kewenangan pusat.” Reguel Sitorus – Kadis Perizinan Kabupaten Toba
Dunas perizinan kabupaten sudah menerima aduan dari masyarakat bahwa galian C yang ada di kecamatan Lumban Julu meresahkan, pemilik galian C tersebut HS sama sekali tidak memiliki izin.
Sementara kadis lingkungan hidup menyampaikan alasan yang sama.
“Kita ketahui sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan bidang energi sumber daya mineral menjadi kewenangan propinsi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah hanya izin lingkungan.” Rajaipan O Sinurat – Kadis Lindup Kabupaten Toba.
Menurut data sampai saat ini hanya ada 15 usaha galian C yang memiliki izin di kabupaten Toba.
Masyarakat heran kenapa galian C illegal bisa beroperasi tanpa pernah ada tindakan dari pihak terkait termasuk aparat keamanan.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.