Enam tersangka dengan barang bukti sebanyak 11,5 gram sabu-sabu berhasil digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Polsek Kualuh Hulu petugas juga menyita timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
Keenam tersangka terdiri dari AM 35 tahun warga desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA alias Gogon 32 tahun warga perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB 31 tahun warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS alias Min 47 tahun warga Sono-Martani Kualuh Hulu, RMS dan HS alias Hasan 39 tahun warga desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu penangkapan keenam tersangka merupakan pengembangan dari informasi masyarakat.
“Sudah berhasil mengamankan 6 laporan polisi dan 6 tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika seperti yang ada di sini barang buktinya ***.
Ini ada barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yaitu seberat 11,5 gram dan juga kita temukan ada 1 pucuk senjata rakitan – ini masih kita telusuri – kepemilikannya, tapi kita temukan pada saat penangkapan dari seorang tersangka.” AKP Martualesi Sitepu – Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Keenam tersangka akan dikenakan ancaman pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.