Lima orang anak buah kapal dan pemilik rumah penampungan 90 orang Pekerja Migran Illegal yang tenggelam saat akan diselundupkan ke Malaysia ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan lima tersangka akan diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang, mereka juga terancam dimiskinkan guna memberikan efek jera terhadap pelaku yang selama memiliki jaringan perdagangan manusia.
Dihadapan kelima tersangka yakni nahkoda, anak buah kapal dan pemilik rumah penampungan Pekerja Migran Illegal Kapolda Sumut menyebutkan dari sejumlah kasus yang terungkap para pelaku nantinya akan dimiskinkan guna memberikan efek jera terhadap para pelaku yang selama ini menyelundupkan ratusan Pekerja Migran Illegal asal Indonesia ke Malaysia melalui jalur laut perairan Sumatera Utara.
“Pada kesempatan ini, saya harus tegas menyampaikan bahwa ini ke depan tidak boleh terjadi. Oleh sebab itu saya bersama pak Kajati akan memberikan sangsi sebesar-besarnya termasuk pasal-pasal tidak pidana pencucian uang karena aliran dana harus kita cek untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.” Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Kapolda Sumatera Utara.
Saat ini petugas masih memburu agen penyalur yang diduga kuat memiliki jaringan dalam perdagangan manusia dan juga memburu pemilik kapal motor tanpa nama tersebut, sementara kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolda Sumut akan dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.