Sekitar seratusan orang warga Siosar sengaja melakukan longmarch atau berjalan kaki menuju Markas Polda Sumut di Medan aksi jalan kaki ini dimulai dari kantor bupati Karo Rabu siang.
Aksi damai ini dilakukan untuk meminta keadilan perihal dugaan penyerobotan lahan yang dihadapi oleh warga sejak beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya warga desa Sukamaju mengalami konflik sengketa tanah dengan PT Bibit Unggul Karobiotik atau PT BUK yang berada di Puncak Siosar, lahan seluas 895.000 hektar lebih masih dikuasai oleh PT BUK, padahal menurut warga tanah tersebut adalah tanah ulayat.
“Aksi ini terkait kasus ataupun konflik yang sudah bertahun di Puncak Siosar dimana pertengahan tahun 2020 ada sebuah perusahaan yang mengaku PT BUK pemegang HGU yang terbit tahun 90, namun faktanya perusahaan tersebut menerbitkan peta bidang di tahun 2020 dan setelah kami telusuri peta bidang tersebut juga, tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah…” Lloyd Ginting – Ketua Aksi
Di perkirakan seratusan warga yang berjalan kaki sejauh 75 kilometer ini baru akan sampai di Medan Kamis sore namun mereka bertekad akan menemui Kapolda dan menyampaikan pengaduan mereka.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.