Tim kuasa hukum penggugat haji Rochman menyebutkan penundaan itu memang bisa dibenarkan, namun penundaan-penundaan yang berulang-ulang akan menjadi bahan catatan bagi majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya tim kuasa hukum Gojek Tokopedia dan Nadiem Makarim menolak jika dikatakan klien mereka melakukan pelanggaran hak cipta. Model bisnis ojol Arman Chasan alias Hasan Azhari sebaliknya mereka menyebut kalau model bisnis Hasan Azhary yang menggunakan call center sudah digunakan oleh PT Blue Bird sejak tahun 1972.
Namun tim kuasa hukum Gojek belum mampu menunjukkan bukti-bukti, apakah mereka sudah memiliki hak cipta dalam menyelenggarakan bisnis ojek online.
Sebaliknya pihak Hasan Azhary sudah menyiapkan bukti-bukti yang mendukung gugatan mereka di antaranya rekam jejak digital pemberitaan media nasional, internasional serta klipping berbagai media cetak nasional.
Bahkan Hasan Azhari sudah mengantongi lima sertifikat hak cipta dan karya tulis yang diterbitkan oleh Dirjen Haki sejak tahun 2008 lalu, mereka juga sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli yang siap diajukan ke depan majelis hakim.
PT Gojek Tokopedia yang sebelumnya bernama PT Gojek atau AKAB adalah perusahaan jasa layanan aplikasi yang didirikan Nadiem Makarim tahun 2010. Awalnya juga menggunakan platform blogspot baru pada tahun 2015 Nadiem dan Gojeknya menggunakan aplikasi.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.