Dua orang tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Serdang Bedagai Sumatera Utara berhasil diringkus tim Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Ihsan 37 tahun warga desa Simpang Tiga Pekan Perbaungan serta Sudianto alias Aken 51 tahun warga desa Citaman Jernih, tidak berkutik saat digiring polisi untuk dimintai keterangan di Mapolres Serdang Bedagai.
Keduanya diringkus setelah polisi mendapat laporan dari warga maraknya peredaran narkoba di kecamatan Perbaungan, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Ihsan. Dalam pengembangan polisi kembali meringkus tersangka Sudianto alias Aken yang merupakan bandar narkoba di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 36 gram narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai 200 ribu rupiah, timbangan elektrik serta ratusan pelastik klip pembungkus sabu-sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Juriadi, kedua tersangka merupakan pengedar dan bandar sabu-sabu.
“Kronologisnya yang pertama, ada informasi dari masyarakat bahwasanya salah seorang daripada tersangka ini selalu meresahkan masyarakat karena memang diketahui dari informasi itu bahwasanya mereka ini menjual narkoba.
Sehingga personil kita melakukan penyamaran, menyamar sebagai pembeli dengan harapan supaya memastikan informasi benar tidaknya yang bersangkutan ini sebagai pengedar.” AKP Juriadi – Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Untuk pengembangan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Serdang Bedagai tersangka akan dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.