Eksekusi kios-kios pedagang di jalan Teuku Umar Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara Kamis berlangsung ricuh. Pedagang berusaha menggagalkan jalannya eksekusi yang dilakukan petugas satuan Polisi Pamong Praja.
Tidak hanya itu pedagang sempat masuk ke dalam kolong truk dan menghadang alat berat, namun upaya para pedagang berhasil digagalkan petugas.
Romauli Tambunan salah seorang pedagang mengaku sudah hampir 30 tahun berjualan di pasar tersebut karena itu meminta pemerintah kabupaten agar menunda eksekusi dan merelokasi mereka ke pasar yang disediakan pemerintah.
Sementara itu Kabid Trantibum Pol PP Asahan Budi Limbong mengatakan eksekusi sudah sesuai prosedur dengan memberikan himbauan dan peringatan agar tidak berjualan di bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum.
“Sudah kami kordinasikan dan ini sudah lama sebetulnya, kami sudah 2 bulan ini melakukan peringatan, mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga sampai pembongkaran sendiri. Namun tidak diindahkan juga.
Akhirnya kami bongkar paksa karena melanggar Perda Nomor 1 tahun 2018 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum.” Budi Limbong – Kabid Trantibum Pol PP Asahan
Proses penggusuran yang dilakukan menggunakan alat berat akhirnya berjalan lancar setelah mendapat pengawalan aparat TNI dan Polri.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.