Seorang remaja di bawah umur di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya selama 7 tahun.
Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Mei 2014 saat korban berinisial SRS masih berusia 14 tahun hingga kini usianya sudah 21 tahun, pencabulan ini terakhir dialami korban di bulan Nopember 2021.
Kasus ini pun dilaporkan oleh korban sendiri didampingi keluarga ke Polres Tebing Tinggi.
Menurut pengakuan korban pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun ia mengaku dipaksa bersetubuh dengan ayah tirinya di bawah ancaman tersangka akan membunuh ibunya apabila tindakan ini dilaporkannya.
Korban akhirnya buka suara saat abang korban bertanya korban berharap pelaku dapat diamankan segera oleh pihak kepolisian.
Ketua lembaga perlindungan anak indonesia atau LPAI Kota Tebing Tinggi mendampingi korban dan keluarga untuk membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
“Harapan kami bahwa kota Tebing Tinggi adalah kota layak anak, karna ada kasus seperti ini segeralah mengamankan pelaku, agar terjadi efek jera.
Sehingga tidak muncul korban-korban baru di luar sana.” Eva Novarisma – Purbaketua LPAI Tebing Tinggi
Sementara Kanit PPA Polres Tebing Tinggi IPTU Lidya Gultom membenarkan adanya laporan polisi terkait adanya dugaan pencabulan anak yang diduga dilakukan ayah tirinya.
“Terkait laporan Polisi No 83 2022 SPKT Polres Tebing Tinggi yang dilaporkan pada tanggal 31 Januari 2022 terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana pasal 81 sub 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, jadi kita telah menerima laporan kuncinya dan saat ini kita telah melaksanakan proses penyelidikan.
Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, kita juga sudah melakukan cek TKP, kita juga telah melakukan visum et revertum.
Namun untuk saat ini karena jangka waktu pelaporan dan kejadian sudah cukup lama, kita memerlukan pemeriksaan lebih dalam lagi terhadap korban dan saksi-saksi. Juga kita akan selanjutnya melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan juga pemeriksaan ahli seperti dokter yang mengeluarkan visum.” IPTU Lidya Gultom Kanit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Menurut IPTU Lidya Gultom petugas masih terus mendalami kasus ini dengan menghadirkan saksi ahli.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.