Belasan ribu butir pil ekstasi serta ratusan gram sabu-sabu berhasil diamankan Polres Tebing Tinggi dalam operasi Antik Toba yang dilaksanakan sepanjang bulan Pebruari 2022.
Petugas Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sedikitnya 13.500 butir pil ekstasi dan 173 gram sabu-sabu serta ganja seberat 4 gram berhasil disita.
Operasi Antik Toba yang dilaksanakan dari tanggal 2 sampai tanggal 22 Pebruari 2022 berhasil mengungkap 25 laporan polisi dengan jumlah tersangka 27 orang laki laki serta 2 orang perempuan.
Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.