Dua tersangka pengedar narkoba berinisial MZS dan RI alias Enjes diringkus petugas saat melakukan transaksi sabu-sabu di jalan Besi Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
Petugas menemukan 13 paket sabu-sabu yang sempat dilemparkan ke dalam selokan.
Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M Tanjung mengatakan untuk menghilangkan barang bukti pelaku sempat membuang narkoba mereka ke dalam selokan atau parit saat mengetahui kedatangan petugas.
Penangkapan pelaku atas informasi warga yang resah maraknya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai Utara
“Waktu penangkapan tersebut, pelaku memang mencoba membuang, mengelabui petugas ke parit dan kemudian petugas langsung sigap dan menunjuk dan disurut (pelaku) untuk mengambil yang dibuang itu adalah yang diduga narkotika jenis sabu.
Beratnya 7,81(gr) ditambah 10 bungkus 0,97(gr), tapi lebih lanjutnya itu sudah diproses Satnarkoba Polres Tanjung Balai, barang bukti dan tersangka / pelaku tersebut sudah kita serahkan ke Polres Tanjung Balai Satnarkoba.” Iptu M Tanjung Kapolsek Tanjung Balai Utara
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjung Balai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.