Dengan membawa spanduk berisi kecaman terhadap pemerintah pemprov Sumut dan dinas terkait, puluhan sopir angkutan kota yang ada di kota Binjai menggelar aksi unjukrasa.
Dalam aksinya mereka meminta agar pemerintah kota Binjai segera menghentikan operasional angkot trayek 120 tujuan Binjai – Lubuk Pakam yang diduga tidak memiliki izin operasi. Para supir menilai pemerintah telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan tentang angkutan umum.
Akibat adanya angkot trayek Binjai – Lubuk Pakam penghasilan mereka berkurang dan bahkan untuk membayar setoran kepada pemilik juga tidak mencukupi.
“Ini aksi damai karena sudah lapar supir-supir Binjai, akibat perbuatan dinas-dinas di propinsi Sumut. Perizinan dan Perhubungan mengeluarkan izin tanpa prosedur pemerintah. Yang mana itu? PP Nomor 5 yang ditandatangani pak Jokowi tentang Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko, itu yang pertama.
Yang kedua, dinas Perizinan tidak memakai prosedur dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Angkutan Umum, itu dilangkahi semua pak, fisik kendaraan semua dilangkahi, kartu pengawasannya tidak elektronik, semua dilangkahi.
Harapan kami ya agar kami bisa makan, tertib kan donk.
Pergub no 25 tahun 2019 tentang Tupoksi Dinas Perhubungan salah satunya apa? Melakukan penertiban kartu pengawas.” Sotarduga – Simanjuntak Sopir Angkot
Oleh karena itu pihaknya meminta ketegasan pihak pemko Binjai untuk menyelesaikan masalah tersebut agar pendapatan supir angkot Binjai kembali normal.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.