Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Melawan “Jahat 56 Tahun” memajangkan poster besar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan di Medan.
Sebelumnya gabungan Aliansi Buruh Berdemo ke DPRD Sumatera Utara untuk mendesak DPRD menolak tegas peraturan Menteri Tenaga kerja no. 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan hari tua atau JHT para buruh. Mereka mengecam aturan yang mengharuskan buruh berusia di atas 56 tahun baru bisa mencairkan JHT mereka.
Pihak DPRD Sumut sendiri mendukung penuh penolakan tersebut, mereka sepakat bersama buruh menolak Permenaker yang dinamai jahat 56 tahun itu.
Usai menggelar aksi di DPRD Sumut para buruh kemudian memajang dua poster besar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.