Pengadilan Negeri Rantauprapat akhirnya memvonis terdakwa bandar narkoba IP alias Man Batak dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Delta Tamtama yang memimpin langsung persidangan menyebutkan putusan tersebut sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah 5 milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.” Delta Tamtama – Ketua PN Rantauprapat
Sementara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir mengatakan menghargai putusan tersebut namun pihaknya mengambil sikap serta menyatakan banding dan secepatnya membuat memori banding atas putusan majelis hakim.
“Terima kasih, kita sudah menerima putusan dan mendengarkan bersama-sama di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Apa yang sudah diputuskan oleh hakim kita hargai *** namun apapun putusan dari pengadilan.
Upaya kita ataupun sikap kita terhadap putusan tersebut kita menyatakan banding. Langkah yang akan dilakukan ke depannya, kami mempersiapkan untuk menyatakan banding dan membuat memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri.
Melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat kepada Pengadilan Tinggi Medan.” Firman Hermawan Simorangkir – Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu
Man batak 40 tahun diajukan ke pengadilan dengan dakwaan kepemilikan 5 kilogram sabu sabu dan pencucian uang hasil perdagangan narkoba.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.