Sekita 2 hektar ladang tanaman ganja yang siap dipanen ditemukan tim gabungan Polda Sumatera Utara di Tor Simangompang Pardomuan Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal.
Penemuan 2 hektare ladang ganja siap panen berawal saat kepolisian resor Mandailing Natal meringkus S. Tersangka sedang membawa empat kilogram ganja kering dalam karung yang siap diedarkan.
Dengan tangan digari S mengakui dan siap menunjukkan ladang ganja miliknya. Tim petugas tim gabungan bersama BNN Mandailing Natal didampingi kepala desa setempat langsung mendatangi lokasi tersebut, di depan mereka terhampar batang batang ganja kehijauan yang siap dipanen.
Setelah dibabat dan ditumpuk batang-batang ganja itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
“Sat Narkoba Polres Mandailing Natal menangkap satu orang tersangka berinisial S yang sedang membawa ganja satu goni / lebih kurang 4 kg.
Setelah dikembangkan diinterogasi tersangka berinisial S memperoleh ganja tersebut dari ladang yang ditanam dia sendiri di Desa Pardomuan. Sat Narkoba Polres Mandailing Natal bersama pak Kades dan BNN dari TNI… “AKBP Fadis Sangun – Wadir Narkoba Polda Sumut
Di lokasi ini petugas juga menemukan daun ganja yang sedang dijemur, barang haram ini pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Sementara ratusan batang dijadikan sebagai barang bukti untuk dibawa ke Polda Sumatera Utara, bersama tersangka S yang mengaku sudah tahunan menjadi petani ganja.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.