Inilah rekaman kamera pengawas atau CCTV sebuah toko di jalan Wahid Hasyim Medan Baru Medan, yang merekam aksi dua pelaku jambret saat merampas tas milik korban.
Korban saat itu baru saja keluar dari kendaraaannya dengan membawa tas, dengan cepat kedua pelaku langsung menggasak tas korban. Korban sontak terkejut dan sempat mengejar kedua pelaku namun kedua pelaku berhasil kabur.
Gerak cepat tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku Agung dan Fauzan. Namun saat diamankan Agung melakukan perlawanan dengan cara merampas senjata petugas.
Petugas akhirnya melumpuhkan Agung dan Fauzan, namun saat di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara nyawa Agung tidak bisa diselamatkan.
“Untuk inisial pelaku adalah MRA, FA dan BS sebagai penadah. Untuk 2 pelaku lainnya inisial A ini sedang ditahan di Polsek Sunggal.
Kasus itu sendiri pada tanggal 21 Januari mungkin rekan-rekan kita sudah tau, dijambret pada saat keluar dari kendaraan, dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2, pelaku 2 orang merampas tas milik korban.
Selanjutnya dalam kronologis penangkapan, ini berdasarkan pengembangan dan pada hari Rabu kemarin tanggal 16 Pebruari, tim sudah berhasil mengungkap pelaku ini dan membawa untuk diintrogasi, selanjutnya dikembangkan. Dalam proses pengembangan ini perlu saya sampaikan disini, telah terjadi perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur oleh petugas pada tersangka inisial MRA dan juga F.” Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda – Kapolrestabes Medan
Tidak hanya mengamankan Agung dan Fauzan petugas juga berhasil meringkus Boy yang selama ini berperan menampung barang hasil rampasan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini mengaku sudah beraksi sebanyak 18 kali di wilayah kota Medan.
Atas perbuatannya Fauzan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Boy diancam melanggar pasal 480 KUH Pidana.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.