Inilah delapan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Ramlan ayah 4 anak warga Martubung itu dituduh mencuri handphone milik salah satu pelaku, lalu korban dianiaya hingga tewas.
Peristiwa sadis ini terbongkar saat para pelaku memboyong Ramlan yang sudah tidak berdaya usai dianiaya ke Mapolsek Percut Sei Tuan dengan tuduhan telah mencuri sebuah handphone.
Namun saat akan dilakukan proses penyelidikan kondisi korban membuat petugas curiga hingga langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk otopsi.
Saat proses pemeriksaan para pelaku juga tidak bisa menunjukkan barang bukti ponsel yang diambil oleh Ramlan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan korban sebelumnya dijemput oleh para pelaku menggunakan kendaraan roda empat.
Setibanya di lokasi korban langsung dianiaya hingga ayah 4 anak yang sehari hari bekerja sebagai penjaga gudang itu tidak berdaya.
Kini delapan pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan dan akan dikenai pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jangan Lupa Kunjungi Channel YouTube Waspada News TV Untuk Berita Menarik Lainnya.