2 PSK Memeras Diciduk Polisi

Mesti Baca

Dua orang wanita ini harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pemuda.

Kasus pemerasan yang dilakukan dua wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK ini bermula saat korban membuat janji kencan dengan seorang wanita yang dikenal lewat salah satu aplikasi kencan.

Keduanya sepakat bertemu di salah satu penginapan di jalan Sei Halian kawasan Medan Petisah Kota Medan.

Setiba nya di lokasi korban langsung diperas dengan meminta sejumlah uang dan barang berharga miliknya oleh SI dan temannya L. Kedua pelaku bahkan sempat memukuli dan menganiaya anak muda ini.

Merasa keberatan dan dirugikan korban langsung mendatangi Polsek Medan Baru dan membuat pengaduan. Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung dapat meringkus SI dan L.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir menuturkan kasus yang sama sebenarnya sudah kerap terjadi dalam dua bulan terakhir di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Jadi modus pemerasan ini sudah sering terjadi dalam 2 bulan terakhir ini ada 3 laporan yang kami dapat. Dari 3 laporan ini ketiga-tiganya kami tindak lanjut dan sekarang ini ada 2 tersangka yang kami tahan.

Modus operandinya mereka janjian dengan menggunakan salah satu aplikasi, kemudian mereka bertemu di satu tempat, di tempat itu si korban ini diperas, tidak boleh keluar kamar, kalau keluar kamar akan diteriaki, sampai korbannya ini dipukul untuk diambil uangnya.” Kompol Teuku Fathir Mustafa Kapolsek Medan Baru

Atas perbuatannya wanita SI dan L harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru dan terancam melanggar pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading