22 PAC Desak Ketua DPC PDIP Deli Serdang Dicopot

Mesti Baca

Sebanyak 22 Pimpinan Anak Cabang atau PAC PDI Perjuangan di Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara.

Mereka mendesak ketua PDI Perjuangan mencopot ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang.

Sambil berorasi kader Banteng moncong Putih ini juga membawa poster berisi protes atas kepemimpinan ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Eko Sopianto. Dalam orasinya kader PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang menilai ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Deli Serdang Eko Sopianto tidak mengerjakan tugasnya sebagai Ketua DPC Dengan baik, bahkan ia juga diduga memalsukan sejumlah tanda tangan pengurus PDI Perjuangan Deli Serdang untuk kepentingan pribadinya, serta tidak transparan terkait keuangan pengurus DPC.

“Supaya Eko Sopianto Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang dicopot ataupun dipecat. Konsolidasi partai di Deli Serdang itu kami lihat mandeg, ketua DPC itu sibuk dengan mengurus Ormas-ormasnya, kami sebagai pengurus partai merasa dirugikan.” Ramahot Purba – Ketua PAC Namorambe

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Sutarto yang menyambut pendemo mengatakan massa aksi yang ikut demo sudah bertemu dengan ketua DPD PDI Perjuangan.

Pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh pengurus DPC dan PAC Kabupaten Deli Serdang serta membahas permasalahan sesuai mekanisme partai.

“Tentu DPD kan partai mempunyai suatu mekanisme, ada proses klarifikasi ketika ada aspirasi, baik klarifikasi dilakukan terhadap PAC yang menyampaikan aspirasi maupun klarifikasi terhadap DPC sehingga sesuai dengan mekanisme DPD akan memberikan pertimbangan-pertimbangan, kajian-kajian yang lebih konfrehensif dalam rangka untuk konsolidasi dan (soliditas) partai terutama di Kabupaten Deli Serdang.” Soetarto – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut.

Sebelumnya para kader partai ini sudah mengirim surat permintaan untuk mencopot Eko Sopianto, langsung ditujukan ke Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.


Dianiaya anak kandung hingga luka di bagian kepala seorang ibu berusia tujuh puluh tahun melapor ke Mapolrestabes Medan korban diantar oleh dua orang tetangganya yang prihatin atas kondisi wanita renta ini.

Inilah Suryati ibu renta berusia tujuh puluh tahun ini harus menghadapi ancaman anak kandungnya ia kerap diperlakukan kasar hingga diusir anaknya dari rumah di kawasan Sei Mencirim Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Anak Durhaka Dilaporkan Ke Polisi
Anak Durhaka Dilaporkan Ke Polisi

Hanya karena tidak dipenuhi saat meminta uang dua puluh ribu rupiah GS langsung melempar kepala sang ibu dengan handphone hingga mengalami luka.

Menurut Suryati penganiayaan oleh anaknya GS bukan pertama kali ini terjadi selain kerap dimintai uang Suryati juga diusir dari rumahnya. Suryati kini bekerja serabutan di sebuah pesantren dan masjid di sekitar rumahnya.

Mengetahui kejadian tersebut Suryati langsung diamankan oleh tetangganya untuk mendapatkan pengobatan medis, kemudian mendampingi orangtua renta ini mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan penganiayaan.

Tidak hanya itu GS juga sudah sering melakukan kekerasan kepada ibunya Suryati bahkan pernah dikejar dengan menggunakan parang.


Satuan Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari 13 tersangka sepanjang bulan Januari 2022.

Pemusnahan barang bukti narkoba golongan I hasil sitaan dari 13 tersangka ini dilakukan dengan 2 cara berbeda yakni di blender dan dibakar di Mapolres Labuhanbatu. Sebelumnya telah dilakukan pemisahan untuk barang bukti persidangan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 300gr sabu, 11gr pil ekstasi dan ganja kering 6kg lebih.

“Kita dari Polres Labuhanbatu bergabung dengan jajaran dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang ada di Rantauprapat, hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang kita sita dari 13 tersangka, adapun narkotika tersebut yaitu diantaranya golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 306,3gr, ekstasi 30butir/11,1gr, lanjut narkotika golongan I tanaman yaitu ganja seberat 6.048,78gr.” AKP Martualessi Sitepu – Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Untuk para tersangka Polisi menerapkan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Diantara para tersangka berperan sebagai distributor, yakni menguasai, memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading