Pihak Kepolian Resort Labuhanbatu menangkap seorang oknum pimpinan yayasan pendidikan di Labuhanbatu Selatan, lelaki berinitial AAD itu diadukan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap beberapa orang anak didiknya.
Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah salah satu korban yang masih berusia 14 tahun mengadu kepada orangtuanya atas perbuatan AAD.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki membenarkan pihaknya terlah mengamankan AAD.
Keterangan pelaku kepada petugas dalam melakukan aksinya tersangka mengajak korban ke suatu tempat di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari lokasi pendidikan yang dipimpinnya dengan menggunakan sepeda motor.
AKP Rusdi Marzuki – Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
“Satreskrim Polres Labuhanbatu telah mengamankan tersangka berinisial A umur 53 tahun pada pukul 23:30 semalam / hari Kamis malam (09/02/2022) jam 23:30 di rumahnya tersangka di daerah Labusel.
Untuk diamankan karena kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Labusel, barang bukti yang diamankan sementara saat kejadian tersangka ada menggunakan sepeda motor untuk membawa anak ke TKP. (Kejadian) kurang lebih 2 bulan yang lalu LP baru kita terima bulan Januari tgl 11 Januari 2022.” AKP Rusdi Marzuki – Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Menurut laporan sementara setidaknya ada tiga siswi yang menjadi korban pencabulan oknum AAD, tersangka pelaku akan didakwa melanggar Undang Undang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.