Amar putusan terhadap lima orang terdakwa yang diganjar hukuman mati ini merupakan bagian dari jaringan narkoba international yang melibatkan 11 orang anggota Kepolisian Polres Tanjung Balai Sumatera Utara.
Dalam keterangannya juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Joshua Sumanti menyebutkan tiga orang anggota Kepolisian Resort Tanjung Balai tersebut adalah Tuharno, Wariono dan Agung, sementara dua warga sipil adalah Hasanul dan Supandi yang berprofesi sebagai nelayan.
Disebutkan Tuharno merupakan otak dari penggelapan barang bukti hasil tangkapan sebanyak 19 kilogram sabu, kemudian Tuharno mengajak Wariono untuk bekerjasama menjual barang bukti hasil tangkapan dari terdakwa Hasanul dan Supandi, kedua terdakwa ini yang membawa barang haram itu dari Malaysia.
waspadanews.tv
“Pada hari ini kami majlis hakim dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah menjatuhkan pidana mati terhadap 5 orang terdakwa, masing-masing bernama Hasanul Arifin, *** supandi yang mana kedua ini merupakan nelayan ataupun warga sipil yang menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut, perbatasan dari Indonesia – Malaysia.
Selanjutnya ada 3 orang lebih lanjut, masing-masing atas nama Tuharno, yang kedua atasnama Wariono alias Wario, yang ketiga atas nama Agung Sugianto Putra, yang ketiganya ini merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk Sutarno berdinas di Satpolairud Polres Tanjung Balai, sedangkan yang bernama Wariono dan Agung Sugianto Putra masing-masing berdinas di sat*** Polres Tanjung Balai. ” Joshua Sumanti – Juru Bicara PN Tanjung Balai
Sementara 8 anggota kepolisian lainnya yang disidang secara terpisah akan menerima putusan dalam sidang 15 Pebruari mendatang di pengadilan yang sama.