Inilah rekaman CCTV sebuah rumah yang merekam aksi pelaku yang sedang merusak sistem kunci mobil yang terparkir di depan rumah di kawasan jalan Gatot Subroto Medan.
Dengan cepat kedua pelaku menggasak mobil jenis Toyota Agya berwarna Hitam, mengetahui mobil miliknya hilang korban langsung membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Dari gerak cepat Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu Mirza dan Kiki.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran kedua pelaku melakukan perlawanan dan hendak kabur saat diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus menuturkan dalam modus operandinya pelaku merusak pintu mobil dengan besi tipis lalu membongkar bagian mesin mobil untuk mencabut sistem kunci dan alarm mobil.
waspadanews.tv
“Tim Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan pengungkapan spesialis pencurian mobil, berawal dari kronologisnya korban pada saat subuh hari bangun melihat mobil yang diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi, sehingga korban keberatan dan melaporkan kegiatan pencurian mobilnya itu ke kantor Polrestabes Medan.
Selanjutnya tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, diketahui bahwasanya pelaku ada 2 orang inisial M dan R dan kemudian langsung tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku.
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan, pencarian terhadap barang bukti mobil. Saat melakukan pencarian kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan ke arah kakinya.” Kompol Muhammad Firdaus – Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Menurut pengakuan Mirza dan Kiki mereka sudah sepuluh kali melancarkan aksinya mencuri mobil yang terparkir di bahu jalan baik di Medan maupun di Kota Binjai. Kini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas tujuh tahun penjara