Kampung Narkoba Digrebek, 3 Tersangka Diringkus

Mesti Baca

Petugas Satuan Narkoba Polres Asahan menggerebek kampung narkoba dan menemukan sabu-sabu yang sempat dibuang ke semak-semak di jalan Pattimura Kisaran.

Tiga orang tersangka berhasil diringkus.

Setelah sempat berusaha melarikan diri petugas gabungan Satuan Narkoba Polres Asahan bersama TNI dan BNN berhasil meringkus 3 orang yang diduga terlibat narkoba di jalan Pattimura Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Seorang pelaku yang sempat kabur mengakui adanya transaksi narkoba, dari tangan pelaku petugas menemukan 2 paket klip berisikan sabu-sabu dan timbangan digital yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak pohon pisang.

waspadanews.tv

Ketiga orang tersangka yang diamankan adalah HS, RH dan NR.

“Melaksanakan grebek kampung narkoba jalan Kuini dan jalan Pattimura gang Pemilu. Dari hasil penggerebekan tersebut dapat kita amankan 3 orang diduga sebagai pelaku dan bandar narkoba. Ketiga pelaku tersebut berinisial NS, NR dan RH, saat ini masih dalam proses penyidikan dan untuk pengembangan lebih lanjut terkait penemuan barang bukti 2 klip yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

Pada saat kita melakukan penggerebekan mereka sedang duduk-duduk bertiga, pada saat kita masuk mereka lari dan ditinggalkan barang bukti, kemudian disitu ada timbangannya dan plastik klip kosong. ” Iptu Mulyoto – Kanit 1 Sat Narkoba Polres Asahan.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara itu 2 orang pelaku pencurian mobil yang sudah berulang kali menjalankan aksinya di wilayah kota Medan dan Binjai, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Inilah rekaman CCTV sebuah rumah yang merekam aksi pelaku yang sedang merusak sistem kunci mobil yang terparkir di depan rumah di kawasan jalan Gatot Subroto Medan.

Maling Mobil Di Dor
Maling Mobil Di Dor

Dengan cepat kedua pelaku menggasak mobil jenis Toyota Agya berwarna Hitam, mengetahui mobil miliknya hilang korban langsung membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Dari gerak cepat Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu Mirza dan Kiki.

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran kedua pelaku melakukan perlawanan dan hendak kabur saat diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus menuturkan dalam modus operandinya pelaku merusak pintu mobil dengan besi tipis lalu membongkar bagian mesin mobil untuk mencabut sistem kunci dan alarm mobil.

waspadanews.tv

“Tim Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan pengungkapan spesialis pencurian mobil, berawal dari kronologisnya korban pada saat subuh hari bangun melihat mobil yang diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi, sehingga korban keberatan dan melaporkan kegiatan pencurian mobilnya itu ke kantor Polrestabes Medan.

Selanjutnya tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, diketahui bahwasanya pelaku ada 2 orang inisial M dan R dan kemudian langsung tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku.

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan, pencarian terhadap barang bukti mobil. Saat melakukan pencarian kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan ke arah kakinya.” Kompol Muhammad Firdaus – Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Menurut pengakuan Mirza dan Kiki mereka sudah sepuluh kali melancarkan aksinya mencuri mobil yang terparkir di bahu jalan baik di Medan maupun di Kota Binjai. Kini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas tujuh tahun penjara


IP alias Roy alias MB alias Man Batak yang dikenal sebagai gembong narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negri Rantauprapat, jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Man Batak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang.

Karena itu gembong narkoba Labuhanbatu ini dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara barang bukti berupa uang 500 juta rupiah, 5 unit mobil mewah dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara.

waspadanews.tv

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sebelumnya menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 5 kilogram ini di jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Man Batak
Man Batak

Man Batak ditangkap bersama istrinya LY dan sopirnya KH saat melintas dari arah Riau menuju Rantauprapat. Penasehat hukum terdakwa Tengku Fitria menyebutkan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa tersebut.

Kajari Labuhanbatu Jefri Penagin Makapedua membenarkan menuntuk terdakwa seumur hidup dan merampas seluruh harga miliknya. Tindakan terdakwa dinilai telah menimbulkan banyak korban dan merusak generasi bangsa.

“TPPU sendiri, barang bukti ya? yang kita sidangkan di dalam persidangan itu ada berbagai macam jenis, ada jenis kendaraan roda 4, kemudian tanah, kemudian rumah, bahkan ada ruko yang sudah kita sidangkan kemarin sebagai barang bukti.

Yaitu barang bukti juga dalam dakwaan tuntunan kami, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan ada juga yang dimusnahkan.”

Kasus narkoba yang melibatkan Man Batak sempat menimbulkan kontroversi, terdakwa yang sudah ditangkap sempat dilepaskan.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading