Inilah Pido warga jalan Gatot Subroto dan Topan warga jalan Sudirman GG Subur Kota Tebing Tinggi keduanya adalah penjahat spesialis jambret yang selalu beraksi di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Kedua pelaku dikenal licin karena merupakan residivis jambret, bahkan pernah nekat menabrak kendaraan petugas saat akan ditangkap. Namun kini keduanya tak berkutik setelah peluru senjata petugas menghantam kaki keduanya.
Dalam pemeriksaan sementara, mereka mengaku sudah 30 kali melakukan jambret di tempat yang berbeda-beda.
waspadanews.tv
“Kasus pencurian/jambret sudah terlalu meresahkan warga di Tebing Tinggi, yang ditangkap adalah residivis. Jadi kita ini sudah melakukan penyelidikan terus, sudah pernah kita menghadang dia ini di daerah Sergei, tetapi dia langsung menabrak kita, jadi tadi sudah dapat kita informasi keberadaannya, hasil lidik kita. Lalu kita lakukan penangkapan di Simpang Dolok dan (tersangka) masih melakukan perlawanan.
Jadi waktu kita pengembangan lagi, mengamankan barang-barang bukti, dia melakukan perlawanan lagi. Jadi dari keterangan si pelaku bahwa dia telah melakukan jambret sebanyak 30 TKP. Sementara ini kita jerat dengan pasal 365 subsider 363 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Iptu Siswandi Perwira Negara – Kanit Resum Polres Tebing Tinggi.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti dua buah handphone sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Kedua tersangka diancam melanggar pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.