Berdalih karena cemburu seorang siswa SMA di salah satu perguruan swasta di Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri.
Hanya dalam waktu sepekan akhirnya Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus kematian Imel wanita berusia 20 tahun itu ditemukan tewas di areal persawahan Dusun Mesjid Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Kamis pekan lalu.
Ternyata korban dihabisi oleh pacarnya sendiri NSB, remaja 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan peristiwa itu bermula ketika tersangka NSB menjemput Imel di dekat rumahnya di Kecamatan Pantai Labu pada hari Rabu dan dibawa berjalan-jalan. Selama perjalanan keduanya sempat terlibat cek-cok, tersangka cemburu sebab korban diduga berselingkuh dengan pria lain.
Meski sempat bertengkar korban dengan tersangka sepakat melakukan hubungan intim di sekitar lokasi kejadian, sesaat setelah itu tiba-tiba pelaku mendorong korban sehingga jatuh ke dalam kubangan air.
Tersangka ikut masuk ke dalam kubangan tangannya mendorong tubuh korban ke dasar air selama 5 menit korban sempat berteriak sambil melakukan perlawanan namun akhirnya lemas dan meninggal dunia.
waspadanews.tv
“Dari hasil temuan di lapangan, ada ditemukan cincin dan kalung. Selanjutnya kita bentuk tim untuk mendalami terhadap dugaan kematian yang tidak wajar berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Ya jadi ada kurang lebih 8 saksi yang kita ambil keterangannya untuk menerangkan perkara ini. Muncullah seseorang yang kita curigai yang terakhir bersama dia, yang menjemput dari kediamannya, dari desanya. Seseorang berinisial NSB, warga dari desa Beringin. Yang bersangkutan kita tangkap dan kita amankan tanpa perlawanan.” Kombes Pol Irsan Sinuhaji – Kapolresta Deliserdang.
Dari olah TKP dan keterangan saksi akhirnya tersangka bisa ditangkap. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya remaja 16 tahun itu kini mendekam di sel tahan Mapolresta Deliserdang di Lubuk Pakam dan akan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengaan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lima unit rumah warga dan satu gudang minyak tanah ilegal di Desa Huraba I Kabupaten Mandailing Natal musnah terbakar api diduga berasal dari gudang minyak tanah tersebut.
Ratusan warga Desa Huraba I berjibaku berusaha memadamkan kobaran api yang berasal dari gudang minyak tanah ilegal, di Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
Kobaran api baru bisa dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran Pemerintah Daerah Mandailing Natal diturunkan memadamkan kobaran api. Puluhan drum minyak yang berasal dari gedung penyimpanan minyak juga ludes terbakar.
Sedangkan penghuni rumah yang terbakar langsung diungsikan ke rumah keluarga mereka masing-masing.
“Jadi katanya terjadi pembongkaran minyak tadi di gudangnya pak Zul, entah bagaimana, itulah terjadinya sebab api.
Kalau kami dari pemerintahan, baru ini kami tau ada gudang (minyak tanah) di sini.
Syukri – Plt Kades Huraba I
Yang habis terbakar ada 2 rumah, satu atas nama pak Idiham Hasibuan umur 37 tahun, satu lagi atasnama pak Monang umur 32 tahun, yang rusak ringan ada 2 rumah, akibat imbas api yang terlalu besar.” Syukri – Plt Kades Huraba I
Akibat peristiwa kebakaran tersebut Tim Forensik Polres Mandailing Natal langsung melakukan penyidikan di lokasi kebakaran.
Dua orang yang diduga sebagai anggota sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasi antar kabupaten / kota di Sumatera Utara di ringkus, 13.500 pil ekstasi siap edar berhasil disita.
Tim Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 2 tersangka anggota sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi Serdang Bedagai – Tebing Tinggi.
Dari tangan mereka disita sedikitnya 13.500 pil ekstasi siap edar bernilai milyaran rupiah. Ripai alias Robot dan Taufiksyah alias Pipin warga Desa Gelam Kabupaten Serdang Bedagai tidak berkutik saat digiring polisi untuk dimintai keterangan.
Keduanya baru saja diringkus dari 2 lokasi berbeda. Diringkusnya kedua tersangka setelah polisi mendapat laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi hiburan malam di kota Tebing Tinggi. Laporan ini langsung ditindak lanjuti petugas dengan menyamar dan berhasil menangkap Ripai alias Robot di jalan Gatot Subroto kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi.
Dalam pengembangan polisi kembali meringkus Taufiksyah di rumahnya di Desa Gelam Serdang Bedagai dan menemukan 11.500 pil ekstasi siap edar.
“Berikut disampaikan jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba dengan total jumlah ekstasi yang diamankan 13.500 butir pil ekstasi.
AKBP M Kunto Wibisono – Kapolres Tebing Tinggi
Jadi pada hari Rabu tgl 2 Pebruari 2022 dilakukan di 2 TKP yang sama dimana dilakukan undercover buy untuk pelaksanaan kegiatan pengungkapan ini dan saat ini kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang patut diduga melakukan pengedar atau penyalahgunaan narkoba.” AKBP M Kunto Wibisono – Kapolres Tebing Tinggi
Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.