9 Bupati Sumut Yang Terjerat Korupsi

Mesti Baca

Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan pada pertengahan Januari silam.

Ini bukan pertama kalinya kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara tersandung kasus hukum terkait korupsi dan suap. Semenjak KPK didirikan, terhitung 17 kepala daerah di Sumut telah ditahan.

Beberapa di antaranya hingga saat ini ada yang sudah bebas, namun ada juga yang masih menjalani hukuman di penjara.

Kali ini Waspada News TV akan menampilkan 9 bupati di Sumatera Utara yang berurusan dengan KPK akibat korupsi dan suap.

  1. Binahati Benediktus Baeha (Bupati Nias)
    KPK menangkap Binahati Benekdiktus Baeha terkait kasus dana bencana alam tsunami di Kabupaten Nias sebesar 3,8 miliar rupiah yang ia salahgunakan.

Ia juga ditahan atas kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nias pada PT Riau Airlines sebesar 6 Miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2007.

Binahati ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Gunungsitoli.

Pria kelahiran Nias 72 tahun silam ini pernah menjabat sebagai Bupati Nias dengan 2 periode, yaitu 2001-2006 dan 2006-2011.

  1. Fahuwusa Laia (Bupati Nias Selatan)
    Mantan Bupati Nias Selatan Periode 2006-2011 itu terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait dengan uang sebesar 99 juta rupiah pada 13 Oktober 2010.

Fahuwusa kemudian dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta dikenai pidana denda 50 juta rupiah subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan, selaku mantan jaksa dan mantan Bupati, Fahuwusa, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

  1. Hidayat Batubara (Bupati Mandailing Natal)
    Hidayat Batubara menjabat sebagai Bupati Mandailing Natal mulai tahun 2011 hingga diberhentikan pada 2014 karena terjerat kasus suap di tahun 2013.

Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada pria kelahiran 1970 itu.

  1. Raja Bonaran Situmeang (Bupati Tapanuli Tengah)
    KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka dalam kasus penyuapan sebesar 1,8 miliar rupiah terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kasus ini berkaitan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tindak pidana suap itu dilakukan untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di Mahkamah Konstitusi setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.

Namun, ia meninggal dunia pada 22 Oktober 2021, saat masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Sibolga. Bonaran divonnis 7 tahun 6 bulan penjara sejak 2018.

  1. OK Arya Zulkarnaen (Bupati Batubara)
    OK Arya Zulkarnaen selama dua periode masa kepemimpinannya dinilai memiliki kinerja yang kurang baik. Itu terbukti dari banyaknya laporan para staf OK Arya atas dirinya terkait masalah korupsi.

Pria yang menjabat Bupati Batubara periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu tersandung korupsi, yakni menerima gratifikasi dari rekanan sejumlah proyek Kabupaten Batubara sebanyak 8 miliar rupiah.

Hingga pada 26 April 2018, dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, juga uang pengganti 5,9 Miliar rupiah.

  1. Pangonal Harahap (Bupati Labuhanbatu)
    Pangonal Harahap terjerat kasus korupsi dan ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 di bandara Soekarno Hatta. Ia merupakan bupati pertama dari Labuhanbatu yang terlibat korupsi di kabupaten tersebut.

KPK menetapkan Pangonal Harahap sebagai tersangka suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Pria kelahiran tahun 1969 itu menerima suap 500 juta rupiah yang disinyalir sebagai bagian dari jatah yang diminta Ketua DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu sebesar 3 miliar rupiah.

Pangonal divonis selama 7 tahun penjara serta denda 200juta rupiah subsider 2 bulan penjara dlaam kasus suap. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar 42,28 Miliar rupiah sebagai uang pengganti.

  1. Remigo Yolando Berutu (Bupati Pakpak Bharat)
    Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2018 terkait penerimaan duit suap dirinya sebesar 1,6 miliar rupiah.

Pria kelahiran 6 September 1969 itu dihukum 8 tahun penjara serta denda 650 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Ia membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak 1,2 Miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

  1. Kharuddin Syah Sitorus (Bupati Labuhanbatu Utara)
    Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus ditangkap KPK terkait
    korupsi dana biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan pada tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 untuk Pemkab Labura sebesar 2,1 miliar rupiah.

Dana itu disebut disalahgunakan dan diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Kharuddin disebut bekerja sama dengan sejumlah bawahannya dalam kasus korupsi ini.

  1. Terbit Rencana Perangin Angin (Bupati Langkat)
    Bupati Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Januari 2022. Terbit bersama lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin.

Tak hanya sembilan bupati itu yang bermasalah dengan hukum di Sumatera Utara.

Kepala daerah lainnya di Sumut yang juga ditangkap KPK terkait korupsi adalah: Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Syamsul Arifin.
Mantan Wali Kota Rahudman Harahap, Robert Edison Siahaan, Abdillah, dan Dzulmi Eldin.

Demikian sembilan bupati di Sumatera Utara yang ditangkap KPK akibat korupsi dan suap.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading