Presiden Resmikan Jalan Tol Binjai Stabat

Mesti Baca

Presiden Joko Widodo Jum’at siang meresmikan jalan tol Trans Sumatera Binjai Langsa seksi satu Binjai-Stabat.

Presiden berharap jalan ini akan memangkas waktu tempuh dan mengurangi biaya sehingga harga produk bisa lebih kompetitif.

Didampingi Mentri PUPR dan Menteri Keuangan dan Menko Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi yang datang dengan menggunakan helikopter langsung meninjau lokasi jalan tol yang diresmikan.

Dalam sambutannya Jokowi menyatakan dengan adanya jalan tol ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya untuk memangkas waktu perjalanan dan mengurangi biaya transportasi sehingga harga produk dapat lebih kompetitif.

“Ruas jalan tol Binjai – Langsa seksi I (Binjai – Stabat) sepanjang 11,8 kilometer, Alhamdulillah telah siap dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran konektifitas. Ruas jalan tol ini merupakan bagian dari jalan tol Binjai – Langsa sepanjang 131 kilometer. Dan jika sudah rampung seluruhnya, jalan tol ini akan menghubungkan propinsi Sumatera Utara dengan propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, juga menjadi bagian dari jalan tol Trans Sumatera yang akan menyambung dari Lampung sampai ke Aceh.” Joko Widodo – Presiden RI.

Jalan tol Binjai Stabat yang diresmikan sepanjang 11,8 kilometer.


Tiga tahun menjadi buronan seorang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar di Serdang Bedagai diringkus di tempat persembunyiannya di Jogyakarta.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus Mus di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta Rabu kemarin (02/02/2022) selama ini diduga tersangka sengaja bersembunyi di sana.

Buronan Koruptor Diringkus
Buronan Koruptor Diringkus

Tersangka Mus sudah menjadi DPO sejak penetapan pada Agustus tahun 2018. Direktur PT Duta Utama Sumatera ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul (Serdang Bedagai) dari anggaran 3,3 miliyar rupiah berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, kerugian negara mencapai 361 juta rupiah.

“Hari Rabu kemarin sekitar pukul 17:30, *** Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MUS,

yang bersangkutan kita amankan di Kecamatan Banguntapan Kota Jogjakarta.

Dr. Dwi Setyo Budi Utomo – Asintel Kejatisu

Hari ini baru sampai dan hari ini juga saya serahkan tersangka ini kepada tim penyidik dari Kejaksaan Negri Serdang Bedagai, kerja sama Kasi Pinsus tadi sudah saya serahkan.

Yang bersangkutan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Ini menggunakan tahun anggaran 2008.” Dr. Dwi Setyo Budi Utomo – Asintel Kejatisu.

Setelah dipemeriksa di Kejaksaan Tinggi Sumut tersangka MUS langsung diboyong ke Kejari Serdang Bedagai untuk diperiksa lebih lanjut.


Dua anggota sindikat peredaran narkotika antara provinsi digulung Badan Narkotika Nasional atau BNN Deli Serdang, dari tangan keduanya disita seratus gram narkotika jenis Sabu Sabu siap edar.

Dua anggota sindikat peredaran narkotika antara provinsi digulung
Dua anggota sindikat peredaran narkotika antara provinsi digulung

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang berhasil meringkus dua tersangka pengedar Sabu Sabu antar provinsi, kedua tersangka
berinisial AT dan IA warga Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Kedua tersangka diringkus di salah satu SPBU di kawasan Binjai.

Dalam penyergapan yang dilakukan setelah mendapat informasi tentang transaksi narkoba, petugas BNN berhasil meringkus kedua tersangka dari tangan mereka ditemukan seratus gram narkotika jenis Sabu Sabu, serta satu unit mobil minibus.

Menurut kepala BNNk Deli Serdang Kombes Pol Muhammad kedua tersangka merupakan sindikat peredaran narkotika antar provinsi Aceh – Sumut.

waspadanews.tv

“Bandar narkotika / narkoba lintas propinsi yaitu Medan dan Aceh. Dari tim kami berhasil mendapatkan barang bukti sebesar 101 gram, diduga ini sudah kita cek, narkotika jenis sabu.” Kombes Pol Muhammad – Kepala BNNK Deli Serdang.

Kedua tersangka akan dijerat Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading