Dua pelaku pencurian sepeda motor dan dua tersangka penadah diringkus petugas Polres Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Dua tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.
Semula petugas meringkus AS 23 tahun warga Palopat, Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Dari pengakuan AS, petugas kemudian meringkus UAL, 21 tahun.
Mereka selalu berpasangan dalam menjalankan aksinya mencuri sepeda motor.
waspadanews.tv
Dari kedua tersangka ini pula akhirnya petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka penadah, masing-masing HAR dan USL, dari sindikat ini berhasil disita 5 unit sepeda motor dan kunci letter T serta mesin sepeda motor yang telah dipreteli.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Julian Prihatin mengungkapkan kedua pelaku utama merupakan mantan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
“Berawal dari diamankan dua pelaku daripada curanmor yang bernama Andi Syahputra dan juga Usman Azhari Lubis, dari Usman menyampaikan bahwasanya ada satu kendaraan sepeda motor yang merupakan hasil daripada curanmor yang berada di Hardiman alias H.
Dan setelah dilakukan penyelidikan langsung tenyata kedua pelaku ini juga, ternyata ada LP yang lainnya yang bersangkutan melakukan suatu tindak pidana bukan ini yang pertama.” AKBP Julian Prihatin – Kapolres Padang Sidempuan.
Kedua tersangka utama kini ditahan dengan ancaman melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.