Fakta Baru….! Korban Tewas Di Kerangkeng Bupati

Mesti Baca

Komnas HAM dan Polda Sumut menemukan fakta baru di kerangkeng bupati Langkat non aktif ada tindakan kekerasan hingga kematian penghuninya.

Fakta ini disampaikan Choirul Anam Komisioner Bidang Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kapolda Sumut Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak.

Penyidik Komnas HAM telah menemukan fakta setelah petugas melakukan penelusuran di tempat kejadian maupun orang orang yang ada di lingkungan setempat dan keluarga warga binaan.

Ada tindakan kekerasan hingga hilangnya nyawa di kerangkeng rehabilitasi ala bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin yang berlokasi di Desa Raja Tengah Kecamatan Kwala Kabupaten Langkat. Ada data kematian pasien pada tahun 2016 dan jumlahnya lebih dari satu orang.

“Faktanya kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya memang penuh dengan catatan-catatan kekerasan. Kekerasan yang fisik sampai hilangnya nyawa, dalam konteks hilangnya nyawa ini kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat shohih, tadi kami sampaikan juga ke pak Kapolda Sumut, berita soal adanya informasi tentang hilangnya nyawa tersebut.

Tapi ternyata – ini yang juga menarik ini – teman-teman Polda Sumut juga menelusurinya. Teman-teman Polda Sumut juga menelusuri hal yang sama – dan kami meng-apresiasi itu pak Kapolda, teman-teman – menelusuri itu dengan korban yang berbeda.

Sehingga memang kalau ditanya oleh teman-teman tadi, itu yang meninggal berapa? Pasti lebih dari satu.” Choirul Anam – Wakil Ketua Komnas HAM.

Sementara Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak sudah membentuk tim sampai ini Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait penemuan baru di kerangkeng manusia bupati Langkat non aktif.

“Sama temuannya, seperti itu. Yang paling utama adalah terkait dengan hilangnya nyawa orang. Ini menjadi konsen kami teman-teman sekalian, karena kita sepakat bahwa tidak boleh ada orang yang hilang nyawanya tanpa kejelasan.

Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak – Kapolda Sumatera Utara

Oleh sebab itu kita akan berproses lebih dalam masalah ini kenapa sampai seperti itu, dan mohon waktu dan kepercayaan teman-teman sekalian mudah-mudahan tim dari hasil pengujiannya. Tentunya terus kita bekerjasama dengan semua stakeholder baik itu teman-teman Komnas HAM, teman-teman lainnya kita akan tukar menukar informasi untuk mendalami tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa orang ini.” Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak – Kapolda Sumatera Utara.

Kerangkeng yang disebut Terbit Rencana Peranginangin sebagai lokasi binaan korban narkoba ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah pribadi bupati Langkat yang terjerat OTT KPK itu.


Dua orang tersangka masing-masing pemilik kapal dan calo tenaga kerja illegal diringkus petugas Polres Asahan, mereka nyaris menyeludupkan 52 orang TKI secara illegal ke Malaysia.

Setelah berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke Malaysia, petugas Polres Asahan meringkus dua tersangka yang berperan penting dalam aksi penyeludupan manusia ini.

Calo TKI Illegal Diringkus
Calo TKI Illegal Diringkus

Keduanya adalah pemilik kapal dan calo yang menyiapkan para TKI.

Kedua tersangka Yusnani 42 tahun serta Jon Margolang 57 tahun, diringkus dari tempat berbeda, penangkapan ini merupakan pengembangan setelah 21 Januari lalu petugas Polres Asahan menggagalkan penyeludupan 50 orang TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Saat dimintai keterangan, tersangka Yusnan mengaku sudah delapan kali memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia, dari setiap keberangkatan ia mendapat penghasilan 1 juta rupiah.

Menurut Kasatreskim Polres Asahan AKP Rahmadani keduanya sudah delapan kali berhasil menyeludupkan TKI ilegal ke Malaysia.

waspadanews.tv

“Hasil dari pengembangan, kami amankanlah Yusnani alias Nani di Tanjung Balai. Yusnani ini berperan sebagai orang yang menghubungkan antara pemilik kapal dengan si tekong Junaidi Dalimunthe, dengan keuntungan setiap kali pemberangkatan memperoleh 1 juta rupiah.

Kemudian kami juga amankan pemilik dari kapal yakni atas nama Jon Margolang, dimana dari pemberangkatan 52 PMI yang diamankan oleh Lanal dan Polairud itu dia memperoleh keuntungan sekitar 27 juta.

Jadi perbuatan ini baik Yusnani maupun si Jon Margolang sudah delapan kali. Setiap kali pemberangkatan Yusnani mendapatkan keuntungan 1 juta sementara si Jon Margolang mendapatkan keuntungan 27 juta rupiah.” AKP Rahmadani – Kasatreskim Polres Asahan.

Guna pengembangan lebih lanjut, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Asahan, di Kisaran. Keduanya dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara.


Dewan Guru SD Negeri No 112270 Desa Hasang Kec Kualuh Selatan Labura
Dewan Guru SD Negeri No 112270 Desa Hasang Kec Kualuh Selatan Labura

“Selamat launching Waspada News TV yang telah hadir di kota Medan, semoga dapat menyajikan informasi yang bermanfaat dan akurat di tengah-tengah masyarakat.

Mengungkap Fakta Di Balik Berita”

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading